A. REKOMENDASI SURAT IZIN TENAGA KESEHATAN
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon (materai 6000) (asli)
- Foto kopi STR yang dilegalisasi
- Foto kopi Ijazah yang dilegalisasi
- Foto kopi surat pernyataan mempunyai tempat praktek/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya (materai 6000)
- Foto kopi surat rekomendasi dari organisasi profesi (berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan)
- Foto kopi surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Foto kopi surat pernyataan tempat praktek (materai 6.000)
- Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat (asli)
- Foto kopi KTP
- Foto kopi surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (berlaku 1 bulan sejak dikeluarkan)
- Foto kopi surat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia bagi dokter perusahaan
- Surat rekomendasi KIA bagi Bidan (asli)
- Foto kopi SIP lama untuk yang perpanjangan
- Foto kopi SIP pertama untuk permohonan SIP kedua dan foto kopi SIP pertama dan kedua untuk permohonan SIP ketiga
B. REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI
- Depot Air Minum
- Jasa Boga (Catering)
- Rumah Makan / Restoran / Kantin
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon (materai 6000)
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi sertifikat yang lama (bagi yang memperpanjang)
- Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi Makanan atau Depot Air Minum bagi pemilik / pengusaha
- Denah Lokasi dan Bangunan Dapur (bagi yang baru mengurus)
- Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi bagipenjamah makanan/karyawan